MCSP merupakan instrumen yang dikembangkan KPK bersama pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis evidence. Sebagai catatan, MCSP menggantikan atau merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya seperti Monitoring Center for Prevention (MCP). (KPK)

MCSP digunakan untuk mengevaluasi pemerintah daerah dalam delapan area intervensi utama: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik/perizinan, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi Pajak Daerah atau Potensi Pendapatan Daerah. (Antara News Sumut)



" Assalamu alaikum ...
Semangat siang Bapak/Ibu Admin MCSP se-Aceh.

Mengingat Pedoman MCSP hingga hari ini belum bisa dirilis sementara kita sudah diakhir TW 1 dan berdasarkan info yg saya terima ada beberapa data dukung yg batas waktunya di bln Maret ini maka ada beberapa hal yg perlu disiapkan evidencenya agar tdk terlewat, yakni:
- Paket PBJ Tahun 2026 telah 100% diinput ke dalam SlRUP per 31 Maret 2026
- SE Sekda yang mendorong reviu perencanaan PBJ, konsolidasi dan kepatuhan input SIRUP Tahun 2026 yang diterbitkan maksimal 1 Maret 2026
- Pemda sudah memiliki SK Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Tahun 2026 maksimal 31 Maret 2026 
- Pemda sudah mempublikasikan PBJ Strategis Pemda Tahun 2026 dalam website pemda maksimal 31 Maret 2026 "


Untuk informasi dan ketentuan diatas,  kami merilisnya hari ini. Terima Kasih

SK_PROYEK_STRATEGIS_2026.pdf