Maksud dan tujuan kegiatan acara ini adalah dalam rangka menindaklanjuti pemenuhan rencana dan realisasi aksi program pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 yang mengharuskan adanya pelaksanaan sosialisasi E-Purchasing, disamping itu juga kebutuhan konsolidasi para pelaku pengadaan dari personil UKPBJ dan Para PPK OPD guna merespon isu-isu aktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya dengan telah berlakunya Perpres 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah